Kesehatan merupakan hak yang mendasar bagi semua warga negara Indonesia bahkan seluruh umat manusia, pelayanan kesehatan sangat memerlukan jaminan pelayanan kesehatan yang baik, jaminan mutu, keselamatan dan juga kenyamanan. Untuk itu diperlukan aturan dasar, sistem yang baik dan juga dukungan mekanisme pendokumentasian yang baik agar dapat menjaga dan menjamin pelayanan kesehatan yang dilakukan sesuai dengan kriteria dan standar pelayanan yang telah ditentukan.